Senin, 19 Juli 2010

Menjadi Anggota KPRI KIPAS

Pertanyaan
Penanya seorang pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang belum menjadi anggota KPRI KIPAS. Informasi yang saya terima, KPRI KIPAS menyelenggarakan arisan kendaraan bermotor roda dua ( Sepeda motor ) bahkan saat ini dalam taraf merintis arisan gelombang / angkatan ke tiga.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana caranya saya bisa menjadi anggota KPRI KIPAS ( mohon penjelasan )
2. Bolehkan saya begitu diterima menjadi anggota KPRI KIPAS langsung ikut arisan kendaraan ( mohon penjelasan )

Jawaban Pengurus
Saudara penanya yang terhormat ! Terima kasih atas perhatian saudara terhadap program / kegiatan KPRI KIPAS, sekalipun saudara belum menjadi anggota. Itu kami pandang sebagai suatu hal yang positif bagi kami pengurus dan mungkin juga para anggota. Sebab ternyata KPRI KIPAS bermanfaat bagi kita semua.
Menjawab pertanyaan saudara tentang bagaimana cara menjadi anggota KPRI KIPAS, kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
Untuk dapat menjadi anggota KPRI KIPAS saudara dapat hadir di Kantor KPRI KIPAS di Jalan Dr Radjimin, Sanggrahan, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau lebih terkenal dengan nama Pagukan. Tepatnya di sebelah selatan SDN Tridadi Sleman. Di sana saudara moon blangko surat permohonan menjadi anggota ( Blangko terlampir ). Blangko tersebut di isi dan dilegalisir / diketahui oleh atasan langsung saudara. Kalau saudara guru Pendidikan Agama Islam, atasan saudara adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam. Bila saudara guru / pegawai di Madrasah negeri maka atasan langsung saudara adalah Kepala Madrasah tempat saudara bertugas. Sesudah di isi saudara serahkan ke Kantor KPRI KIPAS dengan membayar Rp 541.000,-( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) untuk membayar : Simpanan Pokok Rp500.000,-, Simpanan Wajib Rp 10.000,- Tabungan Hari Tua Rp 20.000,- Simpanan IKPRI Rp 10.000,- dan Simpanan Usaha Rp 1.000,-
Bila hal tersebut sudah di lakukan , saudara akan di catat dalam buku anggota, membubuhkan tanda tangan dan cap jempol di buku anggota tersebut dengan demikian saudara resmi menjadi anggota KPRI KIPAS.
Terhadap pertanyaan saudara yang kedua yakni bolehkan anggota baru ikut arisan kendaraan bermotor ? Pengurus sampaikan jawaban / penjelasan sbb
Saudara penanya yang terhormat, Berdasakan Anggran Dasar KPRI KIPAS pasal 11 ayat 1 tentang hak-hak anggota, setiap anggota berhak memanfaatkan jasa dan menikmati hasil usaha Koperasi. Dalam Anggaran Dasar tersebut tidak di cantumkan batasan usia keanggota seseorang untuk dapat memanfaatkan jasa Koperasi. Anggota lama maupun baru sama haknya dalam memanfaatkan jasa Koperasi.
Arisan kendaraan merupakan salah satu usaha KPRI KIPAS melayani Anggota . Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas saudara sebagai anggota ( walaupun baru ) berhak / boleh berpartisipasi / ikut arisan kendaraan bermotor yang di laksanakan oleh KPRI KIPAS.
Namun perlu saudara sadari bahwa di samping hak-hak yang sebagian telah di sampaikan diatas, anggota juga mempunyai kewajiban –kewajiban sebagai mana tercantum dalam An Anggran Dasar KPRI KIPAS pasal 10 tentang kewajiban anggota. Kewajiban tersebut adalah:
1. Mentaati ketentuan Anggran Dasar / Anggran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggora dan Keputusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
2. Berperan serta dalam usaha mengembangkan usaha koperasi
3. Menjaga keutuhan dan nama baik koperasi KIPAS khususnya dan koperasi pada umumnya
Demikian jawaban Pengurus mudah-mudahan bisa dipahami perlu juga diinformasikan bahwa pada jawaban ini disampaikan arisan gelombang kedua sudah dimulai (juni 2004 )
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar