Sabtu, 31 Juli 2010

Hak Anggota Lama Dan Baru

Pertanyaan :
Saya anggota KPRI KIPAS yang telah mendekati pensiun, setelah pensiun saya mungkin tidak menjadi anggota KPRI KIPAS lagi. Pertanyaan saya, bagaimana hak anggota tua seperti saya dibandingkan anggota baru, atas kekayaan-kekayaan KPRI KIPAS yang berupa harta tetap, misal tanah, gedung, kendaraan dll.
Atas Jawaban pengurus disampaikan terima kasih

Jawaban Pengurus
Terima kasih kami ucapkan kepada Saudara penanya, atas kepeduliannya terhadap KPRI KIPAS. Mudah-mudahan pertanyaan Saudara dapat memberikan pengertian pula pada anggota yang lain, yang mungkin mempunyai pertanyaan serupa tapi belum sempat ditanyakan pada pengurus

Saudara penanya yang kami hormati
Menjawab pertanyaan saudara tentang hak anggota, kami nukilkanAngaran Dasar KPRI KIPAS pasal 11 (sebelas ) sbb
(1) setiap anggota berhak
a. memanfaatkan jasa dan menikmati hasil usaha koperasi
b. mempergunakan hak suara dan hak bicara
c. memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas
d. mengetahui keadaan organisasi dan usaha koperasi
e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan koperasi
Berdasarkan pasal 11 Anggaran Dasar KPRI KIPAS hak anggota adalah seperti tersebut diatas. Kalau kita cermati satu persatu, disana dicantumkan hak anggota. Tidak anggota lama atau anggota baru, tapi anggota titik. Artinya sangat jelas tidak dibedakan apakah anggota itu lama atau baru haknya sama tidak ada perbedaan
Dalam hubunganya dengan pertanyaan Saudara dalam hak kekayaan berupa harta tetap , kami sampaikan keterangan / penjelasan sebagai berikut:
Berdasar laporan Tutup Buku Tahun 2004 ( telah disyahkan oleh RAT) kekayaan KPRI KIPAS sampai dengan 31 Desember 2004 sebesar ±3,73 milyard
Kekayan sebesar itu terdiri dari
a. aktiva lancar : 3.355.223.823,-
b. investasi jangka pangjang : 10.367.860,-
c. aktiva Tetap : 373.944.069,-
d. aktiva titipan : ( 6.771.000,-)
Karena Saudara anggota KPRI KPAS maka , usaha Saudara termasuk pemilik kekayaan sebesar 3,73 milyard itu bersama sama dengan seluruh anggota KPRI KIPAS
Sementara harus dipahami bahwa kekayaan sebesar 3,73 milyard itu ada komulasi dari huruf a s/d d yang termasuk di dalamnya adalah aktiva tetap ( tanah, gedung, kendaraan dll ) Selama kita menjadi anggota KPRI KIPAS, kita mempunyai kekayaan sebesar itu secara bersama-sama, baik itu anggota lama atau baru, sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar pasal 11

Namun apabila saudara keluar dari keanggotaan KPRI KIPAS di tandai dengan mengambil seluruh kekayaan saudara di KPRI KIPAS ( berupa simpanan-simpanan), maka saudara tidak lagi menjadi pemilik dari kekayaan KPRI KIPAS sebesar 3,73 milyard tersebut Karena kekayaan Saudara yang telah diambil itu adalah bagian dari 3,73 milyard, sedang kekayaan yang 3,73 milyard itu komulasi dari
a. aktiva lancar
b. investasi jangka panjang
c. aktiva tetap
d. aktiva titipan
Artinya kalau saudara keluar dari anggota KPRI KIPAS maka hak saudara atas: aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap dan aktiva titipan telah gugur

Demikian jawaban Pengurus, mudah-mudahan saudara dapat memahami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar