Pertanyaan :
Saya anggota KPRI KIPAS yang telah mendekati pensiun, setelah pensiun saya mungkin tidak menjadi anggota KPRI KIPAS lagi. Pertanyaan saya, bagaimana hak anggota tua seperti saya dibandingkan anggota baru, atas kekayaan-kekayaan KPRI KIPAS yang berupa harta tetap, misal tanah, gedung, kendaraan dll.
Atas Jawaban pengurus disampaikan terima kasih
Jawaban Pengurus
Terima kasih kami ucapkan kepada Saudara penanya, atas kepeduliannya terhadap KPRI KIPAS. Mudah-mudahan pertanyaan Saudara dapat memberikan pengertian pula pada anggota yang lain, yang mungkin mempunyai pertanyaan serupa tapi belum sempat ditanyakan pada pengurus
Saudara penanya yang kami hormati
Menjawab pertanyaan saudara tentang hak anggota, kami nukilkanAngaran Dasar KPRI KIPAS pasal 11 (sebelas ) sbb
(1) setiap anggota berhak
a. memanfaatkan jasa dan menikmati hasil usaha koperasi
b. mempergunakan hak suara dan hak bicara
c. memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas
d. mengetahui keadaan organisasi dan usaha koperasi
e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan koperasi
Berdasarkan pasal 11 Anggaran Dasar KPRI KIPAS hak anggota adalah seperti tersebut diatas. Kalau kita cermati satu persatu, disana dicantumkan hak anggota. Tidak anggota lama atau anggota baru, tapi anggota titik. Artinya sangat jelas tidak dibedakan apakah anggota itu lama atau baru haknya sama tidak ada perbedaan
Dalam hubunganya dengan pertanyaan Saudara dalam hak kekayaan berupa harta tetap , kami sampaikan keterangan / penjelasan sebagai berikut:
Berdasar laporan Tutup Buku Tahun 2004 ( telah disyahkan oleh RAT) kekayaan KPRI KIPAS sampai dengan 31 Desember 2004 sebesar ±3,73 milyard
Kekayan sebesar itu terdiri dari
a. aktiva lancar : 3.355.223.823,-
b. investasi jangka pangjang : 10.367.860,-
c. aktiva Tetap : 373.944.069,-
d. aktiva titipan : ( 6.771.000,-)
Karena Saudara anggota KPRI KPAS maka , usaha Saudara termasuk pemilik kekayaan sebesar 3,73 milyard itu bersama sama dengan seluruh anggota KPRI KIPAS
Sementara harus dipahami bahwa kekayaan sebesar 3,73 milyard itu ada komulasi dari huruf a s/d d yang termasuk di dalamnya adalah aktiva tetap ( tanah, gedung, kendaraan dll ) Selama kita menjadi anggota KPRI KIPAS, kita mempunyai kekayaan sebesar itu secara bersama-sama, baik itu anggota lama atau baru, sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar pasal 11
Namun apabila saudara keluar dari keanggotaan KPRI KIPAS di tandai dengan mengambil seluruh kekayaan saudara di KPRI KIPAS ( berupa simpanan-simpanan), maka saudara tidak lagi menjadi pemilik dari kekayaan KPRI KIPAS sebesar 3,73 milyard tersebut Karena kekayaan Saudara yang telah diambil itu adalah bagian dari 3,73 milyard, sedang kekayaan yang 3,73 milyard itu komulasi dari
a. aktiva lancar
b. investasi jangka panjang
c. aktiva tetap
d. aktiva titipan
Artinya kalau saudara keluar dari anggota KPRI KIPAS maka hak saudara atas: aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap dan aktiva titipan telah gugur
Demikian jawaban Pengurus, mudah-mudahan saudara dapat memahami.
Sabtu, 31 Juli 2010
Senin, 19 Juli 2010
Menjadi Anggota KPRI KIPAS
Pertanyaan
Penanya seorang pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang belum menjadi anggota KPRI KIPAS. Informasi yang saya terima, KPRI KIPAS menyelenggarakan arisan kendaraan bermotor roda dua ( Sepeda motor ) bahkan saat ini dalam taraf merintis arisan gelombang / angkatan ke tiga.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana caranya saya bisa menjadi anggota KPRI KIPAS ( mohon penjelasan )
2. Bolehkan saya begitu diterima menjadi anggota KPRI KIPAS langsung ikut arisan kendaraan ( mohon penjelasan )
Jawaban Pengurus
Saudara penanya yang terhormat ! Terima kasih atas perhatian saudara terhadap program / kegiatan KPRI KIPAS, sekalipun saudara belum menjadi anggota. Itu kami pandang sebagai suatu hal yang positif bagi kami pengurus dan mungkin juga para anggota. Sebab ternyata KPRI KIPAS bermanfaat bagi kita semua.
Menjawab pertanyaan saudara tentang bagaimana cara menjadi anggota KPRI KIPAS, kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
Untuk dapat menjadi anggota KPRI KIPAS saudara dapat hadir di Kantor KPRI KIPAS di Jalan Dr Radjimin, Sanggrahan, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau lebih terkenal dengan nama Pagukan. Tepatnya di sebelah selatan SDN Tridadi Sleman. Di sana saudara moon blangko surat permohonan menjadi anggota ( Blangko terlampir ). Blangko tersebut di isi dan dilegalisir / diketahui oleh atasan langsung saudara. Kalau saudara guru Pendidikan Agama Islam, atasan saudara adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam. Bila saudara guru / pegawai di Madrasah negeri maka atasan langsung saudara adalah Kepala Madrasah tempat saudara bertugas. Sesudah di isi saudara serahkan ke Kantor KPRI KIPAS dengan membayar Rp 541.000,-( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) untuk membayar : Simpanan Pokok Rp500.000,-, Simpanan Wajib Rp 10.000,- Tabungan Hari Tua Rp 20.000,- Simpanan IKPRI Rp 10.000,- dan Simpanan Usaha Rp 1.000,-
Bila hal tersebut sudah di lakukan , saudara akan di catat dalam buku anggota, membubuhkan tanda tangan dan cap jempol di buku anggota tersebut dengan demikian saudara resmi menjadi anggota KPRI KIPAS.
Terhadap pertanyaan saudara yang kedua yakni bolehkan anggota baru ikut arisan kendaraan bermotor ? Pengurus sampaikan jawaban / penjelasan sbb
Saudara penanya yang terhormat, Berdasakan Anggran Dasar KPRI KIPAS pasal 11 ayat 1 tentang hak-hak anggota, setiap anggota berhak memanfaatkan jasa dan menikmati hasil usaha Koperasi. Dalam Anggaran Dasar tersebut tidak di cantumkan batasan usia keanggota seseorang untuk dapat memanfaatkan jasa Koperasi. Anggota lama maupun baru sama haknya dalam memanfaatkan jasa Koperasi.
Arisan kendaraan merupakan salah satu usaha KPRI KIPAS melayani Anggota . Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas saudara sebagai anggota ( walaupun baru ) berhak / boleh berpartisipasi / ikut arisan kendaraan bermotor yang di laksanakan oleh KPRI KIPAS.
Namun perlu saudara sadari bahwa di samping hak-hak yang sebagian telah di sampaikan diatas, anggota juga mempunyai kewajiban –kewajiban sebagai mana tercantum dalam An Anggran Dasar KPRI KIPAS pasal 10 tentang kewajiban anggota. Kewajiban tersebut adalah:
1. Mentaati ketentuan Anggran Dasar / Anggran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggora dan Keputusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
2. Berperan serta dalam usaha mengembangkan usaha koperasi
3. Menjaga keutuhan dan nama baik koperasi KIPAS khususnya dan koperasi pada umumnya
Demikian jawaban Pengurus mudah-mudahan bisa dipahami perlu juga diinformasikan bahwa pada jawaban ini disampaikan arisan gelombang kedua sudah dimulai (juni 2004 )
Terima kasih.
Penanya seorang pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang belum menjadi anggota KPRI KIPAS. Informasi yang saya terima, KPRI KIPAS menyelenggarakan arisan kendaraan bermotor roda dua ( Sepeda motor ) bahkan saat ini dalam taraf merintis arisan gelombang / angkatan ke tiga.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana caranya saya bisa menjadi anggota KPRI KIPAS ( mohon penjelasan )
2. Bolehkan saya begitu diterima menjadi anggota KPRI KIPAS langsung ikut arisan kendaraan ( mohon penjelasan )
Jawaban Pengurus
Saudara penanya yang terhormat ! Terima kasih atas perhatian saudara terhadap program / kegiatan KPRI KIPAS, sekalipun saudara belum menjadi anggota. Itu kami pandang sebagai suatu hal yang positif bagi kami pengurus dan mungkin juga para anggota. Sebab ternyata KPRI KIPAS bermanfaat bagi kita semua.
Menjawab pertanyaan saudara tentang bagaimana cara menjadi anggota KPRI KIPAS, kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
Untuk dapat menjadi anggota KPRI KIPAS saudara dapat hadir di Kantor KPRI KIPAS di Jalan Dr Radjimin, Sanggrahan, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau lebih terkenal dengan nama Pagukan. Tepatnya di sebelah selatan SDN Tridadi Sleman. Di sana saudara moon blangko surat permohonan menjadi anggota ( Blangko terlampir ). Blangko tersebut di isi dan dilegalisir / diketahui oleh atasan langsung saudara. Kalau saudara guru Pendidikan Agama Islam, atasan saudara adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam. Bila saudara guru / pegawai di Madrasah negeri maka atasan langsung saudara adalah Kepala Madrasah tempat saudara bertugas. Sesudah di isi saudara serahkan ke Kantor KPRI KIPAS dengan membayar Rp 541.000,-( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) untuk membayar : Simpanan Pokok Rp500.000,-, Simpanan Wajib Rp 10.000,- Tabungan Hari Tua Rp 20.000,- Simpanan IKPRI Rp 10.000,- dan Simpanan Usaha Rp 1.000,-
Bila hal tersebut sudah di lakukan , saudara akan di catat dalam buku anggota, membubuhkan tanda tangan dan cap jempol di buku anggota tersebut dengan demikian saudara resmi menjadi anggota KPRI KIPAS.
Terhadap pertanyaan saudara yang kedua yakni bolehkan anggota baru ikut arisan kendaraan bermotor ? Pengurus sampaikan jawaban / penjelasan sbb
Saudara penanya yang terhormat, Berdasakan Anggran Dasar KPRI KIPAS pasal 11 ayat 1 tentang hak-hak anggota, setiap anggota berhak memanfaatkan jasa dan menikmati hasil usaha Koperasi. Dalam Anggaran Dasar tersebut tidak di cantumkan batasan usia keanggota seseorang untuk dapat memanfaatkan jasa Koperasi. Anggota lama maupun baru sama haknya dalam memanfaatkan jasa Koperasi.
Arisan kendaraan merupakan salah satu usaha KPRI KIPAS melayani Anggota . Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas saudara sebagai anggota ( walaupun baru ) berhak / boleh berpartisipasi / ikut arisan kendaraan bermotor yang di laksanakan oleh KPRI KIPAS.
Namun perlu saudara sadari bahwa di samping hak-hak yang sebagian telah di sampaikan diatas, anggota juga mempunyai kewajiban –kewajiban sebagai mana tercantum dalam An Anggran Dasar KPRI KIPAS pasal 10 tentang kewajiban anggota. Kewajiban tersebut adalah:
1. Mentaati ketentuan Anggran Dasar / Anggran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggora dan Keputusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
2. Berperan serta dalam usaha mengembangkan usaha koperasi
3. Menjaga keutuhan dan nama baik koperasi KIPAS khususnya dan koperasi pada umumnya
Demikian jawaban Pengurus mudah-mudahan bisa dipahami perlu juga diinformasikan bahwa pada jawaban ini disampaikan arisan gelombang kedua sudah dimulai (juni 2004 )
Terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)